Mutasi Tanah

  1. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
  2. Surat Keterangan Ukur
  3. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
  4. SPPT
  5. Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Bukti Lunas PBB Terbaru

  1. Pemohon datang langsung ke Kasi Pemerintahan atau Sekdes
  2. Berkas di tanda tangani Kepala Desa
  3. Berkas diserahkan kepada Pemohon

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat

Tidak dipungut biaya

Mutasi Tanah

1.    Kasi Pemerintahan

2.    Sekretaris Desa 

3.    Kepala Desa

Sarana yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan 

1.    Ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.    Kotak saran ada ruang pelayanan 

3.    Telepon +62 823-2497-2202

4.    email desababakan0401@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Tanah"