Penjualan Publikasi Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 003.a TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit PST BPS Kab Klungkung
  2. Memiliki alamat email yang masi aktif
  3. Mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy/softcopy publikasi
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy/softvopy publikasi (format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik, Pengguna layanan diarahkan untuk penggunaan loker, Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani, Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas daftar hardcopy/softcopy publikasi yang diperlukan
  3. Petugas menyiapkan hardcopy/softcopy publikasi dalamCompact Disk (CD),Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara, Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  4. Petugas layanan menyerahkan hardcopy/softcopy publikasi kepada pengguna layanan, Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy/softcopy publikasi yang telah diterima, dan Petugas memperbaiki hardcopy/softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  5. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan, Pengguna layanan mengambil barang di loker, dan Pengguna layanan dapat langsung pulang.

1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitupukul 08.00 - 15.30 WITA. 

2. Pengguna layanan akan dilayani paling lambat 10 menitsetelah mengisi buku tamu.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST 
  • Online form : https://s.bps.go.id/Singamasku 
  • E-mail : bps5105@bps.go.id 
  • Telepon : (0366) 21180
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi Melalui Media Datang Langsung"