No. SK: 003.a TAHUN 2022
1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitupukul 08.00 - 15.30 WITA.
2. Pengguna layanan akan dilayani paling lambat 10
menitsetelah mengisi buku tamu.
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store