Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. Surat Kelahiran Dari Bidan atau Rumah Sakit
  4. Fotokopi Buku Nikah

  1. Pemohon datang langsung ke kasi pemerintahan
  2. Berkas di legalisasioleh Kades atau Sekdes
  3. Berkas diserahkan kepada pemohon

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat


Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kelahiran

Penanganan Keluhan Pengaduan Adalah 

1.    Kasi Pemerintahan

2.    Sekretaris Desa 

3.    Kepala Desa

Sarana yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan 

1.    Ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.    Kotak saran ada ruang pelayanan 

3.    Telepon +62 823-2497-2202

4.    email desababakan0401@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran"