Konsultasi Melalui Media Online

No. SK: 003.a TAHUN 2022

  1. Memiliki alamat email yang masi aktif
  2. Memiliki akun WhatsApp pada perangkat elektronik
  3. Mengisi data diri pada formulir tersedia
  4. Mengajukan permintaan layanan konsultasi melalui WhatsApp atau email

  1. Melalui WhatsApp
  2. Melalui Email: 1. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui email dengan memperkenalkan diri terlebih dahulu lalu menyampaikan permintaan data/keperluan yang ingin dikonsultasikan 2. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan melalui email 3. Petugas layanan menutup percakapan jika layanan konsultasi telah selesai 4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST 
  • Online form : s.bps.go.id/Singamasku 
  • E-mail : bps5105@bps.go.id 
  •  Telepon : (0366) 21180
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Percakapan online melalui WhatsApp