Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 003.a TAHUN 2022

  1. Memiliki alamat email yang masi aktif
  2. Pengguna datang langsung ke Unit PST BPS Kabupaten Klungkung
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST, menemui petugas frontline unit PST BPS, dan pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan menunggu waktu konsultasi
  2. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker dan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  3. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima dan pengguna layanan dapat langsung pulang

  1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08:00-15:30 WITA
  2. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrean sebelumnya selesai

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST 
  •  Online form : s.bps.go.id/Singamasku 
  • E-mail : bps5105@bps.go.id 
  •  Telepon : 0366-21180
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"