Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Fotokopi BPKB (Untuk Penggantian STNK hilang ditambahkan BPKB Asli)
  3. Identitas Diri Asli
  4. STNK Asli (Untuk Penggantian STNK hilang cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian)
  5. SKPD / Notice Pajak Asli (Untuk Penggantian STNK hilang membawa Surat Keterangan Pajak dari SAMSAT)

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (khusus penggantian STNK hilang) kepada Petugas Samsat dan menunggu nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju Loket Bank BRI untuk melakukan pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju Loket Pengesahan dan Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima.

30 Menit

  1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturang Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Iuran SWDKLLJ sesuai Pertaturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dicek melalui aplikasi Samsat Kalbar.
Penerbitan STNK dan TNKB sesuai PP No.60 / 2016
JenisSTNKTNKB
Roda 2 / Roda 3Rp 100.000Rp 60.000
Roda 4Rp 200.000Rp 100.000

Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Ruang Pengaduan / Konsultasi
  2. Whatsapp    : 0813 4777 2922 
  3. Facebook    : Samsat Singbebas
  4. Instagram    : samsat_singbebas
  5. Email    : uptppdsingkawang@kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"