Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. Pendidikan 1. Institusi Pendidikan memilki Mou tentang pelaksanaan Pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat 2. Proposal kegiatan pendidian klinik/praktek kerja lapangan 3. Buku panduan/juknis tentang kegiatan Pendidikan klinik/praktek kerja lapangan 4. Sertifikat kompetensi dasar pre klinik
  2. Pelatihan 1. Nota Dinas Permohonan Pelatihan/ telaaf staf 2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan 3. Brosur Penawaran Pelatihan 4. Surat Pemanggilan Pelatihan

  1. Pendidikan
  2. 1. Institusi Pendidikan mengajukan proposal tentang kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan kepada Direktur UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan 2. Instansi Diklat menerima surat atau proposal yang telat diberikan disposisi dari direktur UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan 3. Instansi Diklat berkoordinasi dengan Bagian Komkordik terkait MOU antara institusi pengerim peserta Pendidikan klinik / praktek kerja lpngan dan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan 4. Berkoodinasi dengan Bidang Diklat terkai (Keperawatan / PPI / Komkordik / Komite Nakes / Komite Medik / Bagian Umum ) 5. UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan memberikan balasan atas proposal atau suirat permohonan pembelajran klinik ke institusi pengirim peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 6. Bidang Diklat berkoordinasi dengan institusi pengirim terkait pelaksanaan rapat koordinasi pra pembelajaran klinik 7. Institusi pengirim peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan berkerjasama dengan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan untuk memberikan pelatihan kompetensi dasar pre klinik ( SKP, PPI, PMKP, Soft Skill) 8. Peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan mendapatkan sertifikat pelatihan kompetensi dasar pre klinik 9. Institusi pengirim peserta penddikan klinik / praktik kerja lapangan menyerahkan Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan pada hari pertama tanggal masa Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 10. Peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan diorientasikan terkait lingkungan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan 11. Peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan melaksanakan kegiatn Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam juknis kegiatan Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 12. Peserta berhak mendapatkan mendapatkan informasi tentang hasil kegiatan Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 13. Institusi pengirim Pendidikan klinik / Pratik kerja lapangan mendapatkan nilai hasil kegiatan Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan setelah masa Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan selesai 14. Institusi menerima kembali peserta Pendidikan klinik / praktik kerja lapangan dari UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan
  3. Pelatihan
  4. 1. Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK yang ditujukan kepada Direktur untuk pelatihan internal serta Nota Dinas permohonan pelatihan yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal. 2. Pengusul mengajukan nota dinas beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan. 3. Untuk pelatihan internal, apabila unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan dapat langsung melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan internal yang direncanakan sifatnya urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila : a. unit kerja pengusul proaktif b. data peserta sudah tersedia c. narasumber sudah disediakan 4. Berkas permohonan pelatihan yang sudah masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian akan diproses 5. Berkas permohonan pelatihan yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, atau Ketua Komite. 6. Untuk pelaksanaan pelatihan internal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempersiapkan kebutuhan pelatihan serta membuat dan mengedarkan undangan peserta pelatihan. 7. Untuk pelaksanaan pelatihan eksternal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menghubungi panitia penyelenggara pelatihan untuk proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen administrasi meliputi SPT dan SPD untuk peserta pelatihan. Peserta pelatihan mengikuti kegiatan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Pendidikan

Jangka waktu disesuaika dengan proposal dan juknis pencapaian kompetensi dari institusi pengirim peserta Pendidikan klinik / praktek kerja lapangan di UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan

 

Pelatihan

Permohonan pelatihan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

 


A.    Biaya Pelayanan  px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati  Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B.    JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan

Aplikasi SP4N-LAPOR!

Website : rsud.bangkalankab.go.id

IG : @rsudsyamrabu

FB : RSUD Syamrabu Bkl

SMS/ WA Center : +6281252525117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan"