Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI dari Desa
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP )
  5. FC. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )

  1. Mendatangi Ruang Pengaduan kantor desa
  2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
  3. Sarana pengaduan yang tersedia seperti ; Email: pemdessampang@gmail.com, Telp/SMS/WA 081 215 660 839, kotak saran, Website : -.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota

1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan

2. Petugas meneliti kelengkapan berkas

ü  Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi

ü  Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala DesaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus surat pindahnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota"