15 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota
1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
ü Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
ü
Jika berkas/dokumen lengkap dan
benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala DesaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus surat
pindahnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store