Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tabanan.
  2. 2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS.
  2. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan menunggu waktu konsultasi.
  4. 4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  5. 5. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  6. 6. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  7. 7. Pengguna layanan memberikan penilaian dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima.
  8. 8. Pengguna layanan dapat langsung pulang.


1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 15.30 WITA.

2. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 15 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya 

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan langsung: Kotak saran & pengaduan di ruangan PST

E-mail: pst5102@bps.go.id

Telepon: 0361-814967

WhatsApp: 085173215102

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tabanankab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"