Rekomendasi Jamkesda

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. SKTM dari Desa dan Kecamatan
  4. SPM dari Desa
  5. Surat rujukan faskes 1 / faskes 2
  6. Fotokopi KTP penanggungjawab
  7. Surat kelahiran (untuk bayi)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas meneriima berkas
  3. verifikasi persyaratan
  4. pembuatan surat rekomendasi
  5. pengesahan rekomendasi
  6. pengarsipan surat rekomendasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Jamkesda

Untuk penanganan pengaduan disediakan via website aduan di https://aduanv2.purworejokab.go.iddan https://laporgub.jatengprov.go.id , maupun aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Jamkesda"