WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode A (Pengesahan STNK, Lansia, Ibu Hamil, dan Disabilitas) kepada Petugas Informasi dan menunggu panggilan nomor antrian tersebut di setiap loket
Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan
Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telag disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima
15 Menit
Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturang Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.
Iuran SWDKLLJ sesuai Pertaturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dicek melalui aplikasi Samsat Kalbar
STNK
Ruang Pengaduan / Konsultasi
Kotak Saran
No. HP/WA : 0813 4777 2922
Facebook : Samsat Singbebas
Instagram : samsat_singbebas
Email : uptppdsingkawang@kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.