Usaha Produksi Perbenihan Perkebunan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Akta Pendirian usaha dan perubahannya
  2. 2. Surat Kuasa dari Direktur Utama
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan perusahaan
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
  6. 6. Hak Guna Usaha (HGU) dan
  7. 7. Rekomendasi sebagai produsen benih tanaman perkebunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
  8. 8. Dokumen asal usul benin ( bersertifikat dan berlabel)
  9. 9. Pencatatan data beih yang diproduksi dan diedarkan
  10. 10. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembelian

  1. Pemasukan berkas/dokumen Usaha Produksi Perbenihan Perkebunan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Produksi Perbenihan Perkebunan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Produksi Perbenihan Perkebunan"