Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Profil Perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komposisi kepemilikan saham, susunan penurus dan bidang usaha perkebunan
  2. 2. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  3. 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. 4. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati
  5. 5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota dari Bupati/Walikota
  6. 6. Izin Lokasi dari Bupati/ Walikota yang dillengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala1:100.000 atau 1:50.000 dalam cetak peta dan file
  7. 7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari Kawasan Hutan
  8. 8. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
  9. 9. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,
  10. 10. Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangan.
  11. 11. Pernyataan Kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT
  12. 12. Pernyataan Kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  13. 13. Pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dab rencana pembiayaan
  14. 14. Pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  15. 15. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa status Perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundang-undangan

  1. Pemasukan berkas/dokumen Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan"