Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Profil Perusahaan meliputi akte oendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, Susunan Pengurus dan Bidang Usaha Perkebunan;
  2. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. 3. Surat izin Tempat Usaha (SITU)
  4. 4. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati
  5. 5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota dari Bupati/Walikota
  6. 6. Izin Lokasi dari Bupati/ Walikota yang dillengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala1:100.000 atau 1:50.000 dalam cetak peta dan file
  7. 7. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Kepala Dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan
  8. 8. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan
  9. 9. Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangan
  10. 10. Pernyataan kesedian untuk melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  11. 11. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

  1. Pemasukan berkas/dokumen Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan"