Izin Usaha Perkebunan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Profil Perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, kompoisis kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perkebunan
  2. 2. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  3. 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. 4. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati
  5. 5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota dari Bupati/Walikota
  6. 6. Izin Lokasi dari Bupati/ Walikota yang dillengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala1:100.000 atau 1:50.000 dalam cetak peta dan file
  7. 7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari Kawasan Hutan
  8. 8. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
  9. 9. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,
  10. 10. Pernyataan Kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT
  11. 11. Pernyataan Kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT
  12. 12. Pernyataan Kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  13. 13. Pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  14. 14. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa status Perusahaan
  15. 15. Memiliki Fasilitas minimal yang harus dimiliki dalam usaha budidaya: a. Fasilitas kesehatan minimal b. Fasilitas penerangan c. Fasilitas Hunian dan air bersih
  16. 16. Persetujuan masyarakat hukum adat untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
  17. 17. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Usaha Perkebunan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan"