Penerbitan Surat Izin Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Dokumen Administrasi (Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Bertanggung Jawab);
  2. 2. Persyaratan Teknis: a. Lokasi; b. Rencana Teknis; c. Jadwal Waktu Pelaksanaan.
  3. 3. Kelengkapan Persyaratan untuk Persetujuan Prinsip: a. Rencana Teknis Rinci; b. Metode Pelaksanaan; c. Izin Usaha (bila merupakan Badan Usaha); d. Jaminan Konstruksi dan Jaminan Kerugian.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

15 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penggunaan Bagian-Bagian Jalan"