Penerbitan Surat Izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Izin Lingkungan;
  3. 3. Peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas Sungai baru;
  4. 4. Hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru
  5. 5. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui suatu analisis model
  6. 6. Hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjr di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada
  7. 7. Desain konstruksi ruas Sungai baru;
  8. 8. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuang peraturan perundang-undangan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

23 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai"