Penerbitan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Gambar situasi/peta lokasi berskala (titik koordinat)
  3. 3. Gambar detail design konstruksi;
  4. 4. Spesifikasi teknis bangunan konstruksi dan/atau alat pendukung lainnya
  5. 5. Manual operasi dan pemeliharaan
  6. 6. Proposal teknik/penjelasan penggunaan air;
  7. 7. Izin lingkungan
  8. 8. Berita Acara PKM (jika izin lingkungan hanya berupa SPPL).

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

23 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air"