Perpustakaan

  1. Layanan offline: a) Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tabanan. b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. c) Penguna layanan membawa kartu identitas diri. d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  2. 2) Layanan online: a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.

  1. 1) Layanan offline Alur: Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tabanan. 1. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tabanan. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. 3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh salinan 10 lembar pustaka hardcopy menggunakan sarana fotocopy pustaka. 3) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. b. Layanan Perpustakaan Digital 4) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online atau website BPS. 5) Pengguna layanan bisa mengunduh pustaka softcopy dari website BPS melalui PC/komputer yang telah disediakan di PST. 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima.
  2. 2) Layanan online Pengguna layanan perpustakaan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online atau mengunduh pustaka secara mandiri melalui website BPS.

1. Pengguna layanan offline akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 15.30 WITA.

2. Pengguna layanan perpustakaan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan. Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di ruangan PST

Telepon: 0361-814967 (0361) 814967

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tabanankab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"