15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten
1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
ü Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
ü
Jika berkas/dokumen lengkap dan
benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store