Surat Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten

  1. Surat urat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP )
  5. FC. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima surat pindah yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan

2. Petugas meneliti kelengkapan berkas

ü  Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi

ü  Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten"