Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. "1.Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, 2.Foto copy Kartu Keluarga (KK) , 3,.Foto Copy KTP Elektronik "

  1.   Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ pelayanan di desa dan dicek terdaftar dalam BDT/DTKS atau tidak, jika tidak berkas dikembalikan ke pemohon Jika terdaftar/masuk dalam BDT/DTKS diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : karangnangkapemdes@yahoo.com

Melalui Facebook Karangnangka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"