Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat/formulir permohonan
  2. 2. Rencana Usaha
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy NPWP
  5. 5. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Pas foto
  7. 7. Foto copy Surat Kapal (Grosse Akta, Pas besar/Pas kecil, Surat ukur kapal, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal);
  8. 8. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  9. 9. Berita acara fisik kapal
  10. 10. Rekomendasi Dinas Kab/Kota/Provinsi

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

4 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)"