Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Foto copy KTP / KK;
  2. Mengisi blangko Permohonan Ahli Waris diketahui Kepala Desa setempat;
  3. Surat Kematai dari Kepala Desa
  4. Menghadirkan 2 saksi yang ditandatangani Kepala Desa setempat

  1. Pemohon mendatangi loket Seksi Pelayanan Umum dengan membawa berkas lengkap.
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas, dan mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan No.Sop-006/Kec./Pel/I/2023
  3. Petugas memberikan produk pelayanan kepada pemohon sesuai dengan batas waktu pelayanan.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.  Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan

2.      Sms                :  085945435222

3.      Telepon          :  085945435222

4.      media sosial   : FB Kecamatan Tanahmerah  IG

                                  kecamatan tanahmerah,Yutube.be/aRjM2pOzhGc

5.      email.             : kec.tanahmerah1@gmail.com

6.      kotak saran

7.      Wa                 :  085945435222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"