Pelayanan Surat Pengantar Pindah Permohonan Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP Orang Tua dan 2 Orang Saksi
  4. Membawa fotocopy Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen tidak lengkap/benar maka pemohon akan ditolak dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi, Jika berkas lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan surat pemohonan akte kelahiran dan surat keterangan lahir dari desa Lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

Jika waktu normal, apabila antri dan Kepala Desa tidak ditempat bisa lebih


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

KOTAK PENGADUAN

SMS/Whatsap                   : 0813-9169-6360

HP Kepala Desa                 : 0821-4304-9961

HP Sekretaris Desa          : 0813-3436-6088

Pengaduan ditanggapi maksimal tujuh (7)hari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Permohonan Akte Kelahiran"