Penerbitan Surat Izin Persetujuan Hasil Analis Dampak Lalu Lintas (Andalin) Bangkitan Rendah

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat permohonan pertimbangan teknis analis dampak lalulintas
  2. 2. Identitas pemohon/penanggung jawab
  3. 3. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
  4. 4. Surat kesesuaian tata ruang dan/atau izin pemanfaatan ruang
  5. 5. Gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan yang diusulkan
  6. 6. Foto Kondisi Eksisting lapangan terkini
  7. 7. MOU kerjasama (apabila ada kerja sama dengan pihak lain, semisal perjanjian sewa lahan, perjanjian penggunaan akses)

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Persetujuan Hasil Analis Dampak Lalu Lintas (Andalin) Bangkitan Rendah

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Persetujuan Hasil Analis Dampak Lalu Lintas (Andalin) Bangkitan Rendah"