Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Membawa Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
  2. Membawa Fotocopy Legalisir Buku Nikah
  3. Membawa Fotocopy KTP Saksi
  4. Membawa KTP dan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar dari RT/RW
  2. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar

Pengumpulan Berkas

Verifikasi Berkas

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kelahiran

Balai Desa Kedungbenda

No.HP 088238762519

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"