4.Permohonan Akte Kelahiran

No. SK: 72 TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
  2. Membawa Fotocopy Legalisir Buku Nikah
  3. Fotocopy KTP elektronik 2 (dua) Orang Saksi
  4. Membawa KTP dan Kartu Keluarga
  5. Surat Pengantar RT, RW
  6. SPTJM Form F2.01 ( 4 lembar )

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akte kelahiran dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan Akte Kelahiran ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

Pengumpulan Berkas

Verifikasi Berkas

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar Permohonan Akte Kelahiran.

Balai Desa Kedungbenda

No.HP 088223603501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pemdeskedungbenda@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4.Permohonan Akte Kelahiran"