Standar Pelayanan Penitipan/ Pinjaman Barang Bukti (BB)

  1. Perkara sudah inkracht/putusan oleh pengadilan;
  2. Identitas diri seperti FC KTP/SIM, untuk usia dibawah 17 tahun menggunakan Kartu Keluarga (KK);
  3. Lampirkan bukti kepemilikan barang;
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya).

  1. Pemilik datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Landak dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti;
  2. Mengisi formulir pengambilan barang bukti;
  3. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas PB3R;
  4. Petugas PB3R dan JPU memproses dapat tidaknya barang bukti dititipkan/dipinjamkan;
  5. Penandatanganan berita acara dan penitipan/pinjaman barang bukti kepada pemilik.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan peminjaman/penitipan Barang Bukti (BB)

1. Telepon/Fax : 0563 21463;

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Website : kejari-landak.kejaksaan.go.id atau kejari.landakkab.go.id;

4. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com, datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penitipan/ Pinjaman Barang Bukti (BB)"