Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. "1. Surat Pengantar Pindah dari Desa, 2. Formulir Permohonan Pindah WNI dari Desa, 3. Surat Keterangan Pindah WNI, 4. Kartu Keluarga Asli, 5. Foto copy KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya bagi yang pindah Kepala Keluarga, 6. FC. Surat Nikah ( jika sudah menikah ), 7. Pas foto ukuran 4x6 = 3 lembar "

  1. 1 Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; 2 Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon 3 Berkas yang sudah benar diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas 4 Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pemdespesawahan719@gmail.com

Melalui Facebook Pesawahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten"