Standar Pelayanan Pengambilan/ Pengantaran Barang Bukti (BB)

  1. Perkara sudah inkracht/putusan oleh pengadilan;
  2. Identitas diri seperti FC KTP/SIM, untuk usia dibawah 17 tahun menggunakan Kartu Keluarga (KK);
  3. Lampirkan bukti kepemilikan barang; d. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya).

  1. Menanyakan status barang bukti melalui HP/WA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU);
  2. Menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap status barang bukti;
  3. Jika sudah mendapat informasi terkait status barang bukti, pemilik dapat datang ke bagian PTSP Kejaksaan Negeri Landak untuk mengambil barang yang dimaksud;
  4. Membawa/memperlihatkan bukti kepemilikan dan menyerahkan kartu identitas
  5. Mengisi formulir pengambilan barang bukti; f. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas PB3R;
  6. Petugas PB3R memproses pengambilan barang bukti bersama dengan JPU yang menangani perkaranya sebagai eksekutor;
  7. Penandatanganan berita acara serah terima barang;
  8. Barang bukti diterima oleh pemilik.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengambilan/pengantaran Barang Bukti (BB)

1. Telepon/Fax : 0563 21463;

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Website : kejari-landak.kejaksaan.go.id atau kejari.landakkab.go.id;

4. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com, datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan/ Pengantaran Barang Bukti (BB)"