Pembuatan Pengantar Numpang Nikah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK Calon Pengantin Perempuan & Laki-Laki
  3. Fotokopi KTP Orang tua dan Calon Pengantin
  4. Fotokopi Akta Lahir
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  7. Pas Foto 2x3 Background Biru 3 Lembar
  8. Akta Cerai (Apabila Janda/Duda Cerai Hidup)

  1. Sampaikan Jenis Layanan yang diperlukan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan ke Petugas
  3. Tunggu Sampai Petugas Selesai
  4. Cek Berkas Sebelum Meninggalkan Ruang Pelayanan

15 Menit Apabila Tidak Ada Kendala

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar numpang nikah

Ruang Kasi Pelayanan

Kantor Desa Kawunganten

089658876996


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Numpang Nikah"