Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Perusahaan angkutan sewa khusus harus berbentuk badan hukum Indpnesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (BUMN, BUMD, PT atau Koperasi
  2. 1. Perusahaan angkutan sewa khusus harus berbentuk badan hukum Indpnesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (BUMN, BUMD, PT atau Koperasi
  3. 3. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Memenuhi persyaratan standar pelayanan minimal: • Dilengkapi dengan aplikasi yang menunjukkan besaran tarif yang dikenakan pada penumpang dan identitas pengemudi dan kendaraan yang tertera diaplikasi; • Diliengkapi dengan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; • Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor dan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus
  5. 5. Mencamtumkan alamat surat elektronik dan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang ditempatkan di dalam kendaraan dan mudah terbaca oleh pengguna jasa
  6. 6. Memenuhi kesesaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan
  7. 7. Salinan STNK
  8. 8. Buku pemeliharaan (servis) berkala
  9. 9. Foto Kendaraan yang akan diberi izin
  10. 10. Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan (untuk badan hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM)

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.    Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus"