Pelayanan di rumah pasien/home care

No. SK: 188.4/68/103.04/2022

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. -

Berdasarkan tindakan yang diberikan

  • Pasien BPJS : sesuai dengan tarif INA-CBG’s
  • Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Tarif yang berlaku


Pelayanan di rumah pasien/home care

  1. Kotak saran
  2. Instagram : @rsudcampurdarat
  3. Facebook : Rsud Campurdarat
  4. Email: humasrsudc@gmail.com
  5. Website: https://rsudcampurdarat.tulungagung.go.id/
  6. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan di rumah pasien/home care"