Pelayanan Surat pengantar keterangan Ahli waris

  1. SuratPengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen tidak lengkap/benar maka pemohon akan ditolak dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi, Jika berkas lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris Lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

Jika waktu normal, apabila antri dan Kepala Desa tidak ditempat bisa lebih


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

KOTAK PENGADUAN

SMS/Whatsap                   : 0813-9169-6360

HP Kepala Desa                 : 0821-4304-9961

HP Sekretaris Desa          : 0813-3436-6088

Pengaduan ditanggapi maksimal tujuh (7)hari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat pengantar keterangan Ahli waris"