Pengantar Persyaratan Andon Nikah

  1. " 1. Surat Pengantar Andon Nikah dari Desa , 2. Foto copy KK kedua mempelai , 3. Foto copy KTP Elektronik kedua mempelai , 4. Surat pengantar perkawinan tentang jejaka/Perawan kedua mempelai (Formulir Permohonan Model N1) , 5. Surat persetujuan kedua mempelai (Formulir Permohonan Model N4) , 6. Foto copy Akta kelahiran , 7. Pas foto ukuran 3x4 = 3 lembar "

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan di desa (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ); Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon untuk diproses ke KUA

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Persyaratan Andon Nikah

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : karangnangkapemdes@yahoo.com

Melalui Facebook Karangnangka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan Andon Nikah"