Standar Pelayanan Wadah Pelapor Anti Korupsi

  1. KTP/SIM/Tanda pengenal dari pelapor;
  2. Uraian pengaduan;
  3. Bukti dukung berupa foto yang diunggah pada Google Form melalui scan barcode pada handphone dan jaringan telekomunikasi pelapor.

  1. Scan barcode yang terdapat pada poster disi PTSP;
  2. Isi dan lengkapi form yang sudah tersedia secara lengkap;
  3. Form yang telah diisi akan ditindaklanjuti oleh petugas pada seksi tindak khusus.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan secara online

<meta charset="UTF-8" />

1. Telepon/Fax : 0563 21463;

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Website : kejari-landak.kejaksaan.go.id atau kejari.landakkab.go.id;

4. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com,datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Wadah Pelapor Anti Korupsi"