Pelayanan IGD

No. SK: ADM/071/VIII/2022

  1. 1. KTP / Kartu Keluarga / Kartu Anak )
  2. 2. Kartu Berobat ( Bagi yang sudah mempunyai
  3. 3. Kartu BPJS ( Bagi peserta BPJS )

  1. 1. Pasien langsung ke ruang tindakan ( IGD ) 2. Pasien Dilakukan tindakan / Pelayanan 3. Pendamping pasien mendaftar

pemeriksaan sesuai keadaan pasien

-       Umum : Rp,20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

-       BPJS   : Rp, 0,- ( Nol Rupiah )


Pemeriksaan dan pengobatan

kotak saran dan sosmed

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"