Fasilitasi Keprotokolan

No. SK: 596 / V /PROKOPIM /2023

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi;
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan memberikan disposisi surat permohonan kepada Pejabat Struktural yang bersangkutan
  3. Kepala Subbagian memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  5. dan Komunikasi Pimpinan atau Kepala Subbagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  6. . Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Jadwal Kepala Daerah dan Fasilitasi Keprotokolan

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi; 

2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

 3. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Bagian Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store