Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek Antarkota

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hokum Indpnesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (BUMN, BUMD, PT atau Koperasi;
  2. 2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan
  3. 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraann yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  4. 4. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraannyang dibuktikan dengan kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain;
  5. 5. Terdapat kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan orang dalam kendaraan bermotor dalam trayek
  6. 6. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
  7. 7. Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum;
  8. 8. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan dalam trayek
  9. 9. Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan;
  10. 10. Menerapkan Sistem pemesanan secara elektronik;
  11. 11. Memasang alat pemantauan pergerakan kendarran secara elektronik

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek Antarkota

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek Antarkota"