Penerbitan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. I. Persyaratan Umum Usaha: 1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan lembaga OSS; 2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  2. II. Persyaratan Khusus Usaha: 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijazah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai beriku: a. Ahli Nautika Tingkat I (ANT-1); b. Ahli Teknikal Tingkat I (ATT-1); c. Teknik Sipil; d. Teknik Geodesi; dan e. Teknik Kelautan. 2. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan; 3. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia; 4. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture); 5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 unit kapal keruk jenis Trailing Sunction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m2 dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA