Ambulance Transfer Pasien dan Ambulance Jenazah

  1. 1. Pasien RSUD Dr RM DJOELHAM BINJAI

  1. 1. Unit yang membutuhkan memberitahukan kepada pihak ambulance untuk menggunakan ambulance untuk pasien dirujuk ke rumah sakit lain, atau exit (Meninggal) diantar kerumah pasien
  2. 2. a. Perawat mengantar pasien yang akan ditransfer ke Ambulance yang sudah disiapkan b. Petugas Ambulance menjemput jenazah ke Instalasi Forensik

Waktu yang dibutuhkan mulai permintaan Ambulance/Mobil Jenazah diajukan oleh pasien/keluarga pasien di Rumah Sakit sampai tersedianya Ambulance/Mobil Jenazah

Pasien BPJS: Ditagihkan ke BPJS Kesehatan

Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD DR.RM.Djoelham Pasien dikenakan tarif 

1. Sewa Ambulance dalam Kota: Rp.75.000

2. Pemakaian Ambulance Keluar kota/20 Km: Rp.125.000

3. Pemakaian Ambulance untuk Selebihnya setiap kilometer: Rp.5.000


Ambulance Transfer Pasien dan Ambulance Jenazah

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang/Unit Komplain

2. Kotak Saran

3. Link Pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6

4. Petugas Khusus Pengaduan dengan No. WA 06180044777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance Transfer Pasien dan Ambulance Jenazah"