Waktu yang dibutuhkan mulai permintaan Ambulance/Mobil Jenazah diajukan oleh pasien/keluarga pasien di Rumah Sakit sampai tersedianya Ambulance/Mobil Jenazah
Pasien BPJS: Ditagihkan ke BPJS Kesehatan
Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD DR.RM.Djoelham Pasien dikenakan tarif
1. Sewa Ambulance dalam Kota: Rp.75.000
2. Pemakaian Ambulance Keluar kota/20 Km: Rp.125.000
3. Pemakaian Ambulance untuk Selebihnya setiap kilometer: Rp.5.000
Ambulance Transfer Pasien dan Ambulance Jenazah
1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang/Unit Komplain
2. Kotak Saran
3. Link Pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6
4. Petugas Khusus Pengaduan dengan No. WA 06180044777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store