Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. I. Sesuai OSS
  2. II. Persyaratan Lain: 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi; 2. Izin penanaman modal dengan investasi paling sedikit $US 4.000.000 (Empat Juta Dollar Amerika Serikat) dan paling sedikit 25i modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik; 3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun; 4. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari kemenkumham bagi tenaga kerja asing; 5. Memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementrian Ketenagakerjaan; 6. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum D III Pelayara/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma/ S1 Logistik atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabean atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif).
  3. III. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan 2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA