Pelayanan Umum

No. SK: 188.4/03/Kpts/433.102/2021

  1. KTP
  2. BPJS
  3. KK

  1. Pasien datang menuju loket pendaftaran menuju ke poli sesuai kebutuhan,hasil pemeriksaan dapat menuju ke laboratorium,Ugd rawat inap,Rujuk ke RS atau pasen menuju ke ruang obat dan kasir.pasen telah selesai dilakukan pelayanan

Pasien datang ke pelayanan umum menunggu panggilan antrian -> dilakukan pemeriksaan, jika membutuhkan pemeriksaan penunjang dirujuk ke laborat, Gigi atau KIA -> kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pasien kembali ke Pelayanan Umum, jika pasien tidak memerlukan Rawat Inap, Pasien dianjurkan ke kamar obat untuk mendapatkan terapi -> setelah itu pasien pulang.

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

1. Melalui Kotak Saran


2.Media Elektronik :

  • Whatsapp : 082331997898
  • Instagram : puskesmas_sukolilo_bangkalan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"