No. SK: 188.4/03/Kpts/433.102/2021
Pasien datang ke pelayanan umum menunggu panggilan antrian -> dilakukan pemeriksaan, jika membutuhkan pemeriksaan penunjang dirujuk ke laborat, Gigi atau KIA -> kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pasien kembali ke Pelayanan Umum, jika pasien tidak memerlukan Rawat Inap, Pasien dianjurkan ke kamar obat untuk mendapatkan terapi -> setelah itu pasien pulang.
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN UMUM
1. Melalui Kotak Saran
2.Media Elektronik :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA PUSKESMAS