Pengantar Permohonan SKCK

  1. 1. Surat Pengantar SKCK dari Desa, 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK), 3. Foto copy KTP Elektronik, 4. Foto copy ijazah terakhir, 5. Foto copy Akta kelahiran, Foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar

  1. 1 Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; 2 Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dokembalikan ke Pemohon 3 Berkas sudah benar diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas 4 Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk di proses di Polsek / Polres/ Polda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan SKCK

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pemdespesawahan719@gmail.com

Melalui Facebook Pesawahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKCK"