Standar Pelayanan Pengajuan Perpanjangan Penahanan (T-4)

  1. Surat perintah penangkapan;
  2. Surat perintah penahanan;
  3. Surat permintaan;
  4. Resume

  1. Pengiriman berkas beserta kelangkapannya melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;
  2. Penyidik mengisi nomor surat permohonan;
  3. Penyidik mengisi tanggal surat permohonan;
  4. Penyidik mengisi asal Instansi Penyidik;
  5. Penyidik mengunggah surat permohonan;
  6. Petugas operator memproses surat perpanjangan penahanan (T-4);
  7. Penyidik mengambil surat perpanjangan penahanan (T-4).

1x 24 Jam (Selama hari kerja Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 - 15.30 WIB)


Tidak dipungut biaya

Surat/Dokumen T-4

1. Telepon/Fax : 0563 21463;

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Website : kejari-landak.kejaksaan.go.id atau kejari.landakkab.go.id;

4. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com, datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Perpanjangan Penahanan (T-4)"