Pembuatan Pengantar Nikah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akta Lahir
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  7. Pas Foto 2x3 Background Biru 3 Lembar
  8. Imunisasi Pengantin
  9. Akta Cerai (Apabila Duda/Janda Cerai Hidup)
  10. Surat Numpang Nikah Dari Pihak Pengantin Laki-Laki

  1. Sampaikan Jenis Layanan yang diperlukan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan ke Petugas
  3. Tunggu Sampai Petugas Selesai
  4. Cek Berkas Sebelum Meninggalkan Ruang Pelayanan

15 Menit Apabila Tidak Ada Kendala

Nikah Kantor Rp. 0 ,-

Hari Libur, Tanggal Merah, dan Bedolan Rp. 600.000 ,-

Surat Pengantar Nikah

Ruang Kasi Pelayanan

Kantor Desa Kawunganten

089658876996


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Nikah"