Standar Pelayanan Penerimaan Berkas Dari Penyidik Kepolisian

  1. emberitahuan Dimulainya Penyidikan: ? SPDP; ? Laporan Polisi; ? Surat Perintah Tugas; ? Surat Perintah Penyidikan; ? Identitas Tersangka.
  2. Permintaan Perpanjangan Penahanan: ? Surat Permintaan; ? Resume.
  3. Pengiriman berkas perkara (Tahap I): ? Surat Pengantar; ? Berkas Perkara (2 rangkap); ? File Resume.
  4. Penyerahan tersangka & Barang Bukti (Tahap II): ? Surat Perintah Penangkapan; ? Berita Acara Penangkapan; ? Surat Perintah Penahanan; ? Berita Acara Penahanan; ? Surat Perpanjangan Penahanan (T4); ? Berita Acara Perpanjangan Penahanan; ? Daftar Barang Bukti beserta Barang Buktinya; ? Surat Pengiriman BB & Tersangka; ? Surat keterangan Rapidtest (negatif).

  1. Pengiriman berkas beserta kelangkapannya melalui PTSP Kejaksaan Negeri Landak;
  2. PTSP meneruskan surat untuk didisposisi pimpinan ke Kasi, Kasi ke Kasubsi, Kasubsi ke Staf.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terciptanya pelayanan penanganan perkara tindak pidana umum yang optimal dan efektif

1. Telepon/Fax : 0563 21463

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Website : kejari-landak.kejaksaan.go.id atau kejari.landakkab.go.id;

4. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com,datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Berkas Dari Penyidik Kepolisian"