Penerbitan Surat Izin Depo Peti Kemas

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. I. Persyaratan Umum Usaha: 1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan lembaga OSS; 2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; 3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  2. II. Persyaratan Khusus Usaha: 1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi; b. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas; c. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan; d. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi: • Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau • Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakn secara komersial; • Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan. e. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik di dalam maupun di luar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban minimal 2 (dua) tier peti kosong dan/atau isi; f. Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan: • Paving; • Aspal; atau • Beton/corcrete. g. Memiliku peralatan antara lain: • 1 unit reach stacker; • 1 unit top loader; • 1 unit side loader; • 1 unit forklift; dan/atau • Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan Jenis jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas. 2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi; b. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas; c. Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; d. Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional; e. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: • Minimal 4 tier peti kemas kosong dengan ukuran 20 feet; • Minimal 2 tier peti bermuatan isi dengan ukuran 20 feet; • Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan; • Memiliki peralatan. Jenis jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas. Penanaman modal asing untuk usaha Depo Peti Kemas dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Depo Peti Kemas

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA