Standar Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar tilang membawa kartu identitas;
  2. Pelanggar membawa slip bukti tilang

  1. Pelanggar tilang mendatangi loket tilang dengan menunjukkan slip bukti tilang berwarna biru dai Kepolisian dan warna merah dari Dinas Perhubungan kepada petugas kemudian membayarkan denda tilang di Bank BRI/ Kantor POS terdekat atau bagi pelanggar yang memiliki kartu ATM BRI dapat langsung membayarnya melalui mesin EDC
  2. Pelanggar tilang diberikan besaran denda tilang sesuai putusan dan membayarkan denda tersebut di Teller Bank BRI terdekat atau melalui mesin EDC yang terdapat pada Loket Pelayanan Tilang kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk dikembalikan SIM/STNK
  3. elanggar tilang mendatangi loket pelayanan tilang, pelanggar tilang menunggu antrian, pelanggar tilang menyerahkan slip bukti tilang kepada petugas, petugas mengecek berkas tilang dan memberikan informasi besaran denda tilang serta kode, pelanggar melakukan pembayaran denda tilang di Bank BRI atau mesin EDC pada Loket Pelayanan Tilang, pelanggar menyerahkan bukti pembayaran ke petugas tilang, petugas menyerahkan barang bukti tilang (SIM/STNK/Buku KIR/Kwitansi Pembayaran denda) kepada pelanggar.

5 Hari kerja


Sesuai putusan Pengadilan Negeri


Pemberian layanan tilang

1. Telepon/Fax : 0563 21463;

2. Email : kejari.landak@kejaksaan.go.id;

3. Kritik & saran dapat dikirimkan melalui email ngabang.kejari@gmail.com, datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

4. Sarana pelaporan pengaduan masyrakat terkait tindak pidana korupsi dilaporkan melalui scar QR Code poster.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tilang"