Penerbitan Surat Izin Angkutan Perairan Pelabuhan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. I. Persyaratan Umum Usaha: 1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan lembaga OSS; 2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; 3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  2. II. Persyaratan Khusus Usaha: 1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat. 2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat; d. Penanaman modal asing untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkutan Perairan Pelabuhan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA